KILASJATIM.COM, Surabaya – Rochmat Tri Hartanto (32) alias RH tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) bakal mendekam lama di penjara atau hukuman mati atas perbuatannya.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada tersangka RH atas perbuatan kejinya. Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman melalui pesan singkatnya, Selasa (28/1/2025).
Kasus pembunuhan keji ini terungkap, ketika Yusuf Ali warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan sebuah koper di tumpukan sampah pada Kamis (23/1) dan memberanikan diri untuk membukanya. Ternyata mayat yang dibungkus kain seprei tanpa kepala dan kaki.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Minggu (26/1) malam. Usai RH tertangkap, terungkap bahwa kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan kedua kaki korban ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo.
Ternyata, Uswatun dibunuh dan dimutilasi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri pada Minggu (19/1/2025) kemudian jasadnya serta bagian tubuh korban dibuang pada Senin (20/1).(cit)