KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelundupan berbagai jenis senjata api. Senjata api dan amunisi tersebut diketahui akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.
Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.
“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, ditemukan keterkaitan dengan pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3).
Dalam kasus ini, Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengamankan tujuh tersangka. Di antara mereka, dua orang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari berinisial YE dan ES diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.
“Dari penangkapan kedua mantan anggota TNI tersebut, terungkap bahwa senjata yang akan disuplai berasal dari Bojonegoro,” jelas Komjen Imam Sugianto.
Lebih lanjut, Polda Jatim kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu TR yang berperan sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi, MK sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan PJ sebagai perakit senjata.
“Tersangka ketujuh adalah AP, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY,” tambah Kapolda Jatim.
Barang Bukti yang Diamankan
Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 982 butir amunisi berbagai kaliber.
“Amunisi yang diamankan meliputi 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin.
Selain itu, Polisi juga menyita lima senjata api yang terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.
Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, mereka wajib dihukum dengan ditembak mati, karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” tegas Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin.
Penggerebekan Bengkel Perakitan Senjata di Bojonegoro
Sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kapas, Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal. Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Saat penggerebekan, Polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan senjata.
Pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polisi.
“Iya, Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta menjadi saksi. Informasinya, tempat itu digunakan untuk perakitan senjata. Kebetulan saya tidak di rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat desa. Rumah itu dikontrakkan dan bukan milik warga Kalianyar,” ujar Kepala Desa Ibnu Ismail.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan beberapa mesin bubut yang diangkut menggunakan truk derek dan mobil pikap.
“Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pikap, ditutup terpal,” kata AT, salah satu warga setempat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan penyelundupan senjata api ilegal lainnya. (FRI)