Nyambi Edarkan Narkoba, Jukir di Surabaya Ditangkap dengan BB 15 Poket Sabu

oleh -922 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang juru parkir (jukir) asal Karang Menjangan, Surabaya ditangkap polisi. Dari tangan pria berinisial SP itu, polisi menyita 15 poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan barang bukti itu disimpan pelaku berusia 36 tahun ini dalam kamarnya.

“Saat ditangkap dan dibawa ke rumahnya, tim kami berhasil menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total 5,02 gram berada di dalam kotak plastik yang disimpan di tempat tidurnya,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Penggeledahan dilanjutkan dan kembali ditemukan tiga poket sabu dengan berat total 3,64 gram yang disimpan pelaku dalam boks speaker di dalam rumahnya.

“Total keseluruhan sabu yang berhasil kita sita itu sebanyak 15 poket sabu dengan berat total 8,66 gram sabu. Selain itu juga ditemukan 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak plastik, timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp 270 ribu dan ponsel,” ujarnya.

Kepada polisi, SP mengaku bahwa barang bukti itu disuplai oleh seseorang berinisial DWI yang saat ini dinyatakan buron.

“Barang bukti itu didapatkan dengan cara diranjau di pinggir sawah di daerah Bangil, Pasuruan di sebuah kota bekas rokok, pada Minggu (11/12) sekitar pukul 23.00 WIB,” urainya.

SP mengaku jika dari total barang bukti tersebut kembali dipecah dan dikemas ulang hingga menjadi 19 poket ekonomis dan 3 poket paket kombo yang rencananya akan diedarkan semuanya kepada para pelanggannya.

“Namun sepengakuannya barang bukti itu belum sempat dibayarkan dan rencananya akan dibayar setelah semuanya habis terjual atau dengan sistem kredit,” lanjutnya.

Daniel mengungkapkan selain menjadi pengedar, tersangka SP ini juga kerap menggunakan sabu hasil lebihan setelah dipecah dan dikemas ulang. Terbukti dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka SP ini dengan hasil positif.

Baca Juga :  Sinergi Pertamina dan Hiswana Lindungi Karyawan dan Kendaraan Operasional Tenaga Medis dari Covid -19

“Dia juga mengaku bahwa barang sabu sebanyak ± 5 gram tersebut dipoketi oleh tersangka menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 (tiga) bungkus sabu dikonsumsi sendiri, namun 1 bungkus sabu mencoba dibuang sewaktu hendak ditangkap,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.