KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Tiga orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Ketiga pria tersebut berinisial MS (27), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore; APP (28), asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru; dan RFR (34), yang berdomisili di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalipuro.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi yang digelar pada 8 Januari 2025.
“Ketiganya saat ini telah diamankan beserta barang bukti,” kata Rama, Jumat (10/1).
Rama memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.
“Dari laporan itu, penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi Trihexyphenidyl. Berdasarkan pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP,” jelas Rama.
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap MS dan APP pada Rabu (8/1). Barang bukti yang ditemukan dari tangan keduanya berupa 316 butir pil trex dan 64 butir pil Dextromethorphan.
“Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru,” tambah Rama.
Pada hari yang sama, Satnarkoba melakukan pengembangan kasus dan menangkap pengedar lain, yakni RFR, di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan.
Dari tangan RFR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 316 butir pil trex, 68 butir pil dextro, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, satu unit sepeda motor, ponsel, serta sejumlah plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Satnarkoba Polresta Banyuwangi terus menggencarkan operasi untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, terutama yang menyasar generasi muda. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (zul)