KILASJATIM.COM, Pacitan – Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan berinisial MS diduga menilep uang nasabah total Rp 1,2 miliar. Selasa (11/6), yang bersangkutan digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, pada 2023 lalu, MS selaku Relationship Manager BRI Pacitan menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah. Namun tidak semua kredit modal kerja tersebut digunakan para nasabah.
Sehingga, masih menyisakan dana di rekening nasabah. ‘’Dari rekening tersebut MS diduga melakukan pemindahbukukan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,’’ katanya.
Untuk menguras duit para nasabah, lanjut Ratno, MS membuat buku rekening beserta ATM atas nama nasabah. Bukanya diberikan kepada nasabah, MS malah memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening. ‘’Dokumen palsu ini untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai tersangka,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatan oknum manager salah satu bank pelat merah ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan total sebesar Rp 1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
‘’Motif tersangka untuk judi online dan juga bermain Cripto, saat ini kami terus melakukan pendalaman,’’ pungkas Ratno.
Kronologi Penilepan
MS menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah, namun tidak semua digunakan para nasabah
MS memindahbukukan sisa dana di rekening nasabah ke rekening simpanan yang dikuasinya tanpa sepengetahuan nasabah
MS membuat buku rekening dan ATM atas nama nasabah tanpa sepengetahuan nasabah untuk menguras uang di rekening nasabah
MS memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening untuk memindahbukukan dana nasabah
(bbs/sat)