Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Mojokerto

oleh -653 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah di Surabaya dan Mojokerto senilai miliaran yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pada Kamis (19/6), kami melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Surabaya dan Mojokerto senilai sekitar Rp3,2 miliar. Pembelian rumah itu diduga terkait dengan perkara dana hibah Pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Penyitaan ini menambah daftar aset yang dibekukan KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Senin (16/6), penyidik telah menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar, meski lokasinya belum diungkap ke publik.

Keesokan harinya, Selasa (17/6), KPK menyita tiga bidang tanah di Tuban yang diduga akan digunakan sebagai lokasi penambangan pasir. Nilai taksiran aset tersebut belum diumumkan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas ini pertama kali diumumkan KPK pada 12 Juli 2024, dengan penetapan 21 orang tersangka.

Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu staf pejabat negara. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyaluran dana hibah Pokmas, yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pilpres 2019, Rizal Ramli Belum Ambil Sikap

No More Posts Available.

No more pages to load.