3,5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Malang

oleh -256 Dilihat

Foto Ilustrasi

KILASAJTIM.COM, Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan lebih dari 3,5 juta batang rokok ilegal dan 264,9 liter minuman keras (miras) tanpa cukai di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode November 2024 hingga April 2025.

“Total barang yang kami musnahkan hari ini terdiri dari 3.574.332 batang rokok berbagai merek dan 264,9 liter minuman beralkohol ilegal,” ujar Gunawan, Rabu (18/6/2025).

Barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4,96 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui sejumlah surat keputusan resmi.

Gunawan menambahkan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk ilegal, terutama rokok tanpa cukai.

“Rokok ilegal berbahaya karena kandungannya tidak terkontrol. Selain merugikan negara, juga mengancam keselamatan konsumen,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Malang, lanjut Lathifah, mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari produk berisiko tinggi. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ujian Peradi Jangkau Kota Terkecil di NTT

No More Posts Available.

No more pages to load.