Lagi Trending Topic, Ini Lho yang Dimaksud Quick Count dalam Pemilu 2024

oleh -292 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemilu 2024 semakin dekat dan istilah quick count pun jadi trending topic di mesin pencarian Google sejak Minggu (11/2/2024). Nah, apa yang dimaksud dengan quick count (penghitungan cepat) dan kapan boleh diumumkan akan diulas di artikel ini.

Quick count atau penghitungan cepat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Perihal quick count atau penghitungan cepat tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Dalam Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Ayat (2) pasal tersebut di atas menjabarkan tentang partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:

a. sosialisasi Pemilu;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:

a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;

c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan

d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Berdaya Bersama, Mas Andi Berharap Bisa Membawa Perubahan

Pada Pasal 449 ayat (5) disebutkan tentang kapan hasil penghitungan cepat diumumkan. Begini bunyi aturan tersebut:

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat”.

Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Demikian ulasan tentang apa yang dimaksud dengan quick count atau penghitungan cepat hasil pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat. (bbs/nic)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.