KPK Geledah Rumah Politikus Gerindra Disinyalir Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

oleh -460 Dilihat
Ilustrasi.

KILASJATIM.COM, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024).

Pada saat Penggeledahan di rumah Muhaimin terkait dengan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dengan tersangka Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

“Kami juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan Tangerang. Rumah [ditempati] oleh saksi Muhaimin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat diterima Manggarainews, Jumat (5/1/2024).

Kemudian, KPK menyita dokumen, termasuk alat elektronik. KPK akan menganalisis temuan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujarnya.

“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. KPK juga menggeledah salah satu kantor pihak swasta.

” Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Gandeng Aparat Penegak Hukum Dorong Pengembang Perumahan Percepat Penyerahan PSU

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.

Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan. (Sumber detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.