KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 19 April 2024

oleh -675 Dilihat
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Bupati Sidoarjo tersebut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat, 19 April 2024.

Gus Muhdlor baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4).

KPK, terang Ali, mengingatkan Gus Muhdlor kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan lusa. Menurut dia, pemeriksaan menjadi ruang bagi Gus Muhdlor untuk bisa langsung menjelaskan duduk persoalan perkara di hadapan tim penyidik.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini turut merespons langkah hukum Praperadilan yang direncanakan Gus Muhdlor. KPK, terang Ali, siap menghadapi hal tersebut.

“Kami hargai upaya permohonan Praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” imbuhnya.

Ali memahami Praperadilan menjadi kontrol atas kerja-kerja penyidikan. Selain itu, upaya hukum tersebut merupakan hak dari setiap tersangka.

“Namun, kami perlu tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” tutur Ali.

“Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” tandasnya.

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Sementara itu, Gus Muhdlor mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. Ia membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.

Baca Juga :  Pemindahan Isoman di Bondowoso Akan Diawali Sosialisasi

“Iya (Praperadilan) itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan (kamu) semua agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau (tim pengacara) semua,” ucap Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4). (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.