Kasus Penipuan CPNS Bodong Diterima PN Jaksel, Nia Daniaty dan Sang Putri Wajib Melunasi Rp 8,1 M

oleh -411 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kasus penipuan CPNS bodong oleh Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty akhirnya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjawab tangisan korban atas gugatan perdata kasus penipuan CPNS bodong.

Lalu, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty pelaku harus melunasi Rp8,1 miliar.

“Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir,” ujar Hakim Ketua.

Namun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tergugat tidak hadir. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan korban akan dikabulkan secara verstek. Menurut Majelis Hakim, ketidakhadiran 3 pelaku penipuan CPNS bodong itu menimpulkan perbuatan melawan hukum.

“Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek,” kata Hakim Ketua.

Hakim mengatakan bahwa terdakwa harus memenuhi kewajiban korban untuk mengembalikan uang senilai Rp8,1 miliar.

“Ketiga, menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,” katanya.

Lalu, keputusan itu bisa dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

Sementara itu, Desi Hadi Saputri, pengacara korban, menyatakan harapannya agar para tergugat mematuhi kewajiban membayar ganti rugi.

“Saat ini kan masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari. Nanti dalam 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Saat Pengamanan Libur Nataru 2024 di Malang

Namun, sampai saat ini tidak ada kabar dari Nia Daniaty dan anak-anaknya soal kasus penipuan CPNS bodong.

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.

“Kemarin cuma sempet dateng menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi nggak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah di terima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya, penipuan CPNS bodong adalah kasus Olivia Nathania selaku anak dari penyanyi Nia Daniaty telah terbukti melakukan penipuan lewat seleksi dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News