Ini Jadwal Sesi Debat Perdana Cawapres 2024

oleh -229 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Segmen pertama debat calon presiden (capres) telah dilaksanakan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Debat yang diikuti oleh ketiga capres itu berlangsung menarik dengan mengusung tema, diantaranya soal pemerintahan, hukum, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia (HAM), penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Debat berikutnya adalah untuk cawapres.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang terbagi menjadi lima sesi. Sesi debat pertama untuk capres, debat kedua untuk cawapres.

Sedangkan debat ketiga kembali diperuntukkan bagi capres, debat keempat untuk cawapres, dan terakhir diperuntukan bagi capres. Lantas, kapan debat cawapres?

Sesi debat perdana bagi cawapres akan diselenggarakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Adapun tema yang akan dibahas oleh ketiga cawapres, yaitu:

– Investasi

– Ekonomi (kerakyatan dan digital)

– Keuangan

– Pajak (digital)

– Perdagangan

– Perkotaan

– Infrastruktur

– Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)

Debat perdana cawapres tersebut nantinya akan diikuti cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md.

Format Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pasangan capres-cawapres harus hadir di seluruh sesi debat. Akan tetapi, hak bersuara hanya diberikan kepada capres atau cawapres menyesuaikan porsi debat.

“Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, yang mempunyai porsi debat sepenuhnya ialah capres saat debat capres dan cawapres ketika debat cawapres,” ucap dia.

Meskipun pasangan capres-cawapres hadir di setiap segmen, menurut Hasyim, mereka tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. “Perihal diskusi di awal, itu menjadi tanggung jawab calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar dia.

Baca Juga :  Rakor Kinerja Kecamatan dan Kelurahan, DPRD Surabaya Soroti Kasus Pungli di Bangkingan

Ketika ditanya apakah setiap pasangan dapat saling berinteraksi dan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan selama debat, dia memberikan jawaban bersifat ambigu. “Silakan ditafsirkan kepada masing-masing,” kata Hasyim.

Aturan Debat Capres-Cawapres
KPU juga telah menerbitkan tata cara pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), termasuk soal kampanye dan debat. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berikut rinciannya:

– Capres dan/atau cawapres yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

– Capres dan/atau cawapres yang tidak mengikuti debat paslon karena melaksanakan ibadah harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

– Capres dan/atau cawapres yang tidak mengikuti debat paslon karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum penyelenggaraan debat. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News