Dukung Prabowo, DPP PDIP Resmi Pecat Budiman Sudjatmiko

oleh -493 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Budiman Sudjatmiko secara resmi telah dipecat oleh DPP PDIP. Pemecatan itu merupakan ekses dari dukungan yang diberikan kepada bakal calon presiden yang diusung Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Berdasarkan surat yang diterima awak media beberapa waktu lalu, terlihat surat itu berisi keputusan pemberian sanksi kepada Budiman. Surat itu ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Salah satu poin surat tersebut menyatakan terkait pemberian sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Budiman.

“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil. dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Surat tersebut pun dikonfirmasi oleh Budiman. Dirinya membenarkan isi surat itu terkait pemecatan dirinya dari PDIP.

“Benar,” kata Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait surat tersebut.

“Tak ada (tanggapan). Saya cuma bilang ‘menerima’,” ujarnya.

Sementara itu, DPP PDIP juga belum memberikan jawaban saat ditanya soal surat pemecatan itu.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Sudjatmiko tercatat memiliki total harta mencapai Rp 1,7 miliar.

Dari total harta tersebut, harta kekayaannya atau lebih dari 90% merupakan tanah dan bangunan dengan luas 187 M2/250 M2 yang terletak di Kota Jakarta Timur dengan label hasil sendiri.

Selebihnya, ada dua unit mobil yakni Nissan Evalia 1,5 Tahun 2012 seharga Rp 95 juta dan Mitsubishi Mirage 1,2 A/T tahun 2013 seharga Rp 85 juta.

Karir Budiman berawal dari aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang dia deklarasikan pada 1996. Karena itu aktivitas politiknya di PRD, dia dipenjara oleh pemerintah Orde Baru dan divonis 13 tahun penjara setelah dituding menjadi dalang insiden peristiwa 27 Juli 1996.

Baca Juga :  Teriakan “Ganjar Presiden” Bergema di Acara Konsolidasi PDIP Jatim

Namun, Budiman hanya menjalani hukuman selama 3,5 tahun setelah menapat amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 10 Desember 1999. Setelah bebas dari penjara, Budiman melanjutkan pendidikannya ke Inggris.

Pada Budiman dan sejumlah aktivis lainnya menyatakan diri masuk PDIP. Berdasarkan catatan dari berbagai sumber, para aktivis yang masuk PDIP, antara lain Rahardjo Waluyo Jati (PRD), mantan Ketua Pijar Haikal, Akuat Supriyanto, Beathor Suryadi, Masinton Pasaribu (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), hingga Sinyo (Gerakan Bersama Rakyat).

Pada 2021, ia ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengisi jabatan sebagai Komisaris Independen di PTPN V.

Dengan latar belakangnya itu, wajar saja kekayaannya sebagai salah satu pejabat publik jadi sorotan. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.