KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bojonegoro diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana korupsi dari Satreskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (3/10). Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di media massa yang menggunakan anggaran tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan bahwa dua pejabat yang dipanggil adalah Panji Aryo Kusumo, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro, serta Nanang Dwi Cahyono, mantan Sekretaris Dinas Kominfo Bojonegoro.
Nanang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro. “Hari ini kami memanggil dua pejabat dari Dinas Kominfo Bojonegoro untuk dimintai keterangan terkait pengadaan iklan media massa di tahun anggaran 2023,” jelas Bayu pada Kamis (3/9).
Bayu juga menyatakan bahwa kedua pejabat ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. “Ini sudah kali kedua kami melakukan pemeriksaan, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, keterangan yang diberikan oleh kedua pejabat akan menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. “Hasil dari pemeriksaan ini akan kami gunakan sebagai acuan untuk menggelar perkara dan menentukan langkah ke depannya,” pungkas Bayu. (pur)