KILASJATIM.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih mengacu pada Surat Presiden (Surpres) yang lama. Ia mempersilakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan Surpres yang baru, bila diperlukan.
“Saya belum tahu, yang pasti saya cek kemarin surpresnya masih yang lama. Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, perubahan DIM, tidak ada masalah,” ujar Adies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Adies menegaskan bahwa DPR siap menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terbaru untuk RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu perlu disesuaikan apabila pemerintah memang berniat mengajukan Surpres baru.
“Kita tunggu DIM-nya. Pemerintah lagi membahas DIM-nya, kita tunggu DIM-nya masuk. Kita dan pemerintah bersama-sama mendukung apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” ucapnya.
Lebih lanjut, Adies mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, saat ini tengah merampungkan draf RUU Perampasan Aset. Penyusunan draf tersebut dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menteri Hukum lagi menganalisa daftar isian masalahnya, DIM-nya. Jadi kita tunggu saja DIM-nya yang sedang diperiksa. Dianalisis atau sedang dibuat oleh pemerintah melalui Menteri Hukum, jadi kita tunggu saja, jangan berandai-andai,” pungkasnya. (dra)