Cemarkan Nama Baik Dr.Gina Gratiana Jalani Sidang Perdana

oleh -502 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) menjerat Dr.Gina Gratiana anak dari FM Valentina menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) diruang Kartika 2 Surabaya Rabu (15/11/2023). Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat bacakan surat dakwaan Anoek Ekawati SH dan Wahyuning Dyah Widyastuti jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim bahwa terdakwa Gina Gratian pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan sengaja membuat konten media sosial dengan judul video Surat Terbuka Untuk Jokowi dengan durasi 04.42 menit perkara pencemaran nama baik Hendry Irawan melalui video yang diunggah di media sosial (medsos) Instagram.

Menurut JPU, terdakwa dalam video, bahwa saudara tiri dokter gigi (Gina Gratiana,red) itu sebagai mafia tanah, gegara rebutan rumah warisan dari dokter Hardi Soetanto, selaku Bos PT Hardlent Medika Husada. Di video itu Gina, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendry dan istri mendiang Hardi.

Merasa keberatan, Hendry membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Hendry mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi. Selain itu, dia menegaskan bahwa isi video Tiktok itu hoaks.

Sementara itu, Gina mengaku bahwa tiga sertifikat itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya dengan Valentina, ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Di Seminar Nasional HUT ke-35 IPPAT, LaNyalla Ingatkan Pemerintah soal Mafia Tanah dan Reforma Agraria

Kemudian, Gina membuat video kembali yang diunggah di reels Instagram. Tujuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Hendry. Di video tersebut, Gina menyampaikan jika Hendry tidak berhak tiga rumah miliknya warisan dari pernikahan ibu kandungnya, Valentina dengan mendiang Hardi, ayah tirinya.

Selain itu, Gina menyebut bahwa Hendry sebagai mafia tanah. Sebab, pembeli lelang diduga kenalan Hendry.

“Ternyata usut punya usut pembeli rumah itu adalah kolini Anda (Hendry) sendiri. Gimana saya nggak bilang ini mafia tanah. Kalau Anda bukan mafia, mungkin calon mafia,” ungkap Gina di video sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Anoek di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (15/11).

Lebih lanjut, Gina juga menyebut Luciana sebagai wanita idaman lain mendiang ayah tirinya. Gina menuding Hendry berkomplot dengan ibu kandungnya, Luciana untuk melelang rumahnya.

“Apa yang disampaikan terdakwa Gina dalam unggahan video di media sosial terdakwa tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik Hendry Irawan,” tutur jaksa Kejati Jatim itu.

Sementara itu Andry Ermawan kuasa hukum terdakwa, langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Andry kepada majelis hakim.

Usai sidang, saat diminta tanggapannya terkait kasus ini Andry mengatakan, bahwa kliennya membuat video itu untuk mempertahankan rumahnya. Gina hanya bercerita tentang pengalamannya dan tidak ada niat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik saudara tirinya.

“Dia bilang calon mafia tanah, tetapi tidak langsung ditujukan kepada pelapor. Dia merasa rumah yang ditempati rumahnya dia, tapi tidak pernah digugat, tidak pernah disurati, tetapi tiba-tiba langsung dieksekusi. Ucapan dia itu spontanitas saja,” kata Andry. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.