Cara Polres Gresik Cegah Berita Hoax di Medsos

oleh -465 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Mengedukasi dan melakukan pencegahan terkait maraknya ujaran kebencian dan berita bohong (Hoax) di Media Sosial (Medsos) Kasihumas Polres Gresik memberikan penyuluhan ke anggota Bhabinkamtibmas di Polsek kajaran.

Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Mustofa mengatakan pihaknya memberikan materi penyuluhan terhadap 17 anggota Bhabinkamtibnas di wilayah Kabupaten Gresik terkait ujaran kebencian kepada bhabinkamtibmas polsek jajaran Polres Gresik yang nantinya akan diamplikasikan ke wilayahnya masing – masing untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh berita-berita yang mengandung ujaran kebencian dan berita hoax.

“Ujaran kebencian dari beberapa pendapat para ahli dapat di tarik kesimpulan bahwa batasan pengertian ujaran kebencian adalah ujaran yang mengandung kebencian, menyerang dan berkobar kobar yang di maksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu. Baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (berhenti pada niat) yaitu menginspirasi orang lain untuk melakukan kekerasan atau menyakiti orang atau kelompok lain,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Ditambahkan Mustofa menjelaskan dampak dari ujaran kebencian yaitu mengakibatkan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian atau penghinaan serta penyebaran informasi di media sosial yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku. Agama, Ras dan antar golongan ( SARA).

“Ujaran kebencian bisa dikenakan pasal UU ITE pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian,” jelasnya.

Lebih lanjut Mustofa menuturkan dalam inplementasinya pasal ujaran kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan Suku, Agama dan Ras yang jelaa merendahkan standar yang ingin di tujuh oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal.156 KUHP.

“Untuk pencegahan mengenai ujaran kebencian pihak kami melalui Bhabinkamtibmas akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dan dampak media elektronika jika tidak di gunakan dengan bijak dan Etika dalam menggunakan media sosial. Memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE,” tuturnya.

Baca Juga :  Sekalipun Hilang, Runtuh dan Terbakar, Mandala 21 Tetap Hidup dalam Ingatan

Mustofa juga mengungkapkan bahwa penyuluhan tentang bahaya berita Hoax dan ujaran kebencian harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui pentingnya bahaya hoax atau berita bohong.

“Namun kepada masyarakat juga di harapkan jangan ikut dalam penyebaran berita bohong atau hoax tersebut, dan saling menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak perlu takut melaporkan apabila ada menemukan seseorang yang dianggap mencurigakan, laporkan saja ke Polsek atau Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.