Barang Bukti Jaring Trawl Nelayan dari Operasi Satpolairud Dimusnahkan dan Dibakar

oleh -494 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Barang bukti jaring trawl hasil barang bukti dari operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Gresik dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (17/10/2022).

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono mengatakan kegiatan pemusnahan pukat hela atau jaring mini trawl ini untuk mengajak kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Kami juga memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan jaring trawl yang dapat merusak ekosistem biodata laut,” ujarnya, Senin (17/10/2022).

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Dinas Perikanan Gresik, Dianne Hetty Widajatie menjelaskan pemusnahan jaring trawl dari barang bukti Satpolairud Jatim. Total semuanya ada 38 jaring trawl.

“Untuk empat jaring trawl yang dimusnahkan hanya simbolis saja. Sisanya 34 jaring trawl akan kami musnahkan sendiri. Untuk barang bukti jaring trawl hasil tangkapan Polairud Gresik dimusnahkan sendiri, tidak di kami (Dinas Perikanan Gresik),” jelasnya.

Ia mengungkapkan, mayoritas dari para nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan laut itu berasal dari wilayah utara Gresik.

“Paling banyak yang menggunakan alat tangkap trawl dari nelayan Campurejo, Panceng. Nelayan yang melanggar dilakukan pembinaaan. Karena melakukan pelanggaran belum lebih tiga kali,” pungkasnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Produk Pembatas Jalan ROADBAR Buatan Mulcindo Mulai Diperhitungkan Pasar 

No More Posts Available.

No more pages to load.