Kepergok Curi Kabel PJKA di Surabaya, Lima Pelaku Serahkan Diri ke Polisi dan Satu Buron

oleh -471 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Polsek Jambangan mengamankan lima pelaku pencurian kabel milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Sepanjang.

Kapolsek Jambangan, Kompol Masdawati Saragih mengatakan kelima pelaku asal Sidoarjo itu mencuri kabel yang digunakan untuk mengirim informasi adanya kereta api yang tengah lewat.

Kelima pelaku adalah FA (25), YDH (37), AY (45), DW (47) dan UM (44).

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menyamar sebagai petugas perbaikan kabel dengan mengenakan rompi pekerja.

Itu dilakukan untuk membuat kesan terhadap warga sekitar bahwa mereka memang pekerja dari PJKA.

“Mereka melakukan pencurian kabel mulai pukul 8 pagi hingga 12 malam. Mereka menggunakan rompi oranye yang seolah-olah pegawai PJKA,” katanya, Senin (17/10/2022).

Pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali. Mereka terakhir beroperasi di Pagesangan Indah Utara Jaya pada 29 September 2022 mencuri kabel sekaligus tiang penyangga sepanjang 9 meter dan tepergok oleh pegawai PJKA yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Mendapat laporan, kami langsung ke lokasi. Saat itu tersangka tidak ada di tempat, mereka melarikan diri. Malam hari kita datangi keluarganya di rumah masing-masing untuk menyampaikan agar mereka datang menyerahkan diri ke Polsek Jambangan,” ujarnya.

Malam harinya, keempat tersangka menyerahkan diri dan datang ke Polsek Jambangan. Sedangkan, satu tersangka lain baru menyerahkan diri pada 6 Oktober 2022.

“Setelah mereka menyerahkan diri, kami langsung lakukan pemeriksaan dan mereka mengakui pencurian tersebut. Mereka mengaku mencuri kabel untuk menghidupi keluarga. Tapi BB belum dijual, rencananya mau mereka jual ke besi tua,” jelasnya.

Kanitreskrim Polsek Jambangan, AKP Satriyono menambahkan kabel tersebut sangat penting bagi petugas kereta api. Sebab, kabel itu berfungsi untuk menyampaikan informasi kalau ada kereta lewat, dan memastikan kereta berjalan sesuai dengan relnya.

Baca Juga :  Puti: Pancasila Harus Dimaknai Sebagai “Way of Life” Bagi Masyarakat Indonesia

“Kabel genta ini sangat penting sekali. Kabel itu untuk mengirim pesan kalau ada kereta mau lewat dan untuk memastikan kereta berjalan di relnya. Jadi kalau ini diambil, petugas tidak tau kalau ada kereta lewat, itu bahaya karena bisa menyebabkan tabrakan,” papar mantan Kanit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya ini.

Saat ini polisi masih memburu satu orang berinisial D yang juga asal Sepanjang. Berdasar pengakuan tersangka yang telah diamankan saat menjalani penyidikan, D merupakan seorang driver yang mengangkut barang curian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti mobil pikap nopol W 9389 PF yang digunakan sebagai sarana, 2 buah tiang sepanjang 9 meter yang telah dipotong jadi 4 bagian, kabel twisted sepanjang 500 meter, alat pemotong besi dan 3 buah rompi pekerja. PJKA diperkirakan mengalami kerugian Rp 57 juta.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dan terancam penjara 7 tahun,” tandasnya. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News