Buron 9 Tahun Kasus Penipuan Ditangkap di Toko Meubel Surabaya

oleh -149 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kejari bekuk buron 9 tahun kasus penipuan, DPO ditangkapdi sebuah toko meubel di Kapas Krampung Surabaya.
Kejari bekuk buron 9 tahun kasus penipuan, DPO ditangkapdi sebuah toko meubel di Kapas Krampung Surabaya. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Setelah hampir sembilan tahun buron, terpidana kasus penipuan, Mintarja Anggono, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia diamankan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.

Mintarja sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 karena tidak menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan kasus tersebut bermula pada 2012. Saat itu, Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan menggunakan pembayaran berupa bilyet giro.

“Terpidana mengambil spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara,” kata Putu saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Putu, pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank, di antaranya BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express. Namun saat jatuh tempo, giro tersebut tidak dapat dicairkan karena rekening tidak memiliki saldo mencukupi.

Akibat perbuatannya, tiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sekitar Rp591 juta.

Usai ditangkap, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 November 2017,” ujarnya.

Putu menambahkan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memburu para terpidana yang masih melarikan diri untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang belum menjalani pidananya,” pungkasnya.(cit)

Baca Juga :  Investasi Properti Rp 28 M Bermasalah, Pelapor Seret Bupati Sidoarjo ke Polisi

No More Posts Available.

No more pages to load.