KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil mewah milik tersangka.
Mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 berpelat L 1275 ABD itu disita dari rumah tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan lanjutan di Kantor Dinas ESDM Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil praktik ilegal. “Indikasinya dari pendapatan tidak sah, termasuk pungli,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4/2026).
Selain kendaraan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen permohonan izin yang diduga sengaja ditahan untuk kepentingan tertentu. Temuan ini memperkuat dugaan praktik pungli yang berlangsung sistematis.
Kejati juga membuka peluang menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk menelusuri aliran dana, penyidik telah menggandeng PPATK.
Dalam perkembangan lain, sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jatim mengembalikan uang total Rp 707 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil pungli yang dibagikan selama dua tahun terakhir.
Wagiyo menyebut, dana itu berasal dari praktik pungli yang diduga dilakukan secara rutin di sektor perizinan pertambangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan pihaknya kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Ia memastikan pembenahan internal menjadi prioritas.
“Kami akan konsolidasi dan memastikan perbaikan sistem berjalan,” ujarnya.
Afta juga menegaskan pelayanan publik di sektor energi dan mineral tetap berjalan normal, meski proses hukum tengah berlangsung.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Berdasarkan penyidikan, pungli dilakukan dengan memanfaatkan proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem online. Pemohon izin diduga diminta membayar agar proses dipercepat.
Untuk izin tambang, pungutan berkisar Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Sementara izin air tanah dipatok antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Praktik ini diduga melibatkan pembagian dana secara berjenjang di internal dinas. Padahal, seluruh proses perizinan seharusnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Kejati menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.(cit)




