KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemeriksaan yang berujung pada pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, mulai menemukan titik terang. Kasus yang menyeretnya diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam penanganan perkara manipulasi akta otentik transaksi jual beli kapal.
Perkara tersebut melibatkan dua perusahaan, yakni PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), dalam transaksi dua unit kapal. Dugaan gratifikasi muncul dalam proses hukum kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Joko Budi. Ia menyebut, selain Joko Budi, seorang kepala seksi yang diduga Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda), Mohammad Rizky Pratama, juga turut diamankan.
“Iya benar,” ujar Adnan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik. Perkara tersebut melibatkan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi yang beredar menyebutkan, nilai gratifikasi dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga diberikan oleh seorang warga negara asing (WNA) dengan tujuan agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, serta mendorong penahanan terhadap terdakwa.
Padahal, sejumlah pihak menilai unsur pidana dalam kasus tersebut lemah dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
Hal itu mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Mochamad Wildan yang digelar pada hari yang sama. Dalam persidangan, terungkap bahwa PT ENB didirikan oleh seorang WNA bernama Shaul Hameed. Namun, meski disebut sebagai investor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), nama Shaul tidak tercatat dalam struktur pemegang saham perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Dendi, mempertanyakan legalitas status Shaul sebagai investor. Ia menilai ada kejanggalan dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU.
“Shaul Hameed adalah WNA. Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan telah memenuhi prasyarat hukum investasi di Indonesia sesuai Undang-Undang Penanaman Modal,” ujarnya di persidangan.
Dendi juga menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah 49 persen saham PT ENB, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata terkait wanprestasi.
“Kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata. Ada indikasi upaya kriminalisasi dengan memaksakan perkara ini ke ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap JPU yang dinilai tetap bersikeras membawa perkara tersebut ke jalur pidana hingga kliennya berstatus tahanan kota.
“Kenapa JPU sangat bernafsu mempidanakan klien kami, padahal unsur pidananya lemah? Bahkan, sosok yang disebut investor tidak tercatat sebagai pemegang saham. Ada apa di balik ini semua?” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka tabir dugaan praktik gratifikasi dalam penanganan perkara di lingkungan penegak hukum. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini guna menjaga integritas institusi.(ara)


