Pemprov Jatim Pastikan Pendampingan Hukum Tersangka Pungli ESDM

oleh -119 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Sekda Provinsi Adhy Karyono (Foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan objektif, tanpa mengintervensi penyidikan.

“Kami tugaskan pengacara untuk mendampingi, termasuk keluarganya. Ini agar hak-hak mereka tetap terpenuhi,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan, pendampingan diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi proses hukum, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, komunikasi dengan para tersangka tetap dijaga melalui kuasa hukum, mengingat kondisi psikologis yang dihadapi tidak mudah.

“Pendampingan ini supaya tetap ada keadilan dan objektivitas. Kami tidak bisa intervensi, semua melalui pengacara,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Jatim mulai melakukan pembenahan internal. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap sistem pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) perizinan di lingkungan ESDM.

Adhy menyebut, Plt Kepala ESDM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah mengkaji ulang seluruh mekanisme perizinan.

“Mana yang kurang akan kita perbaiki,” katanya.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mendorong integritas ASN.

Terkait 19 pegawai ESDM yang telah mengembalikan uang hasil dugaan pungli sebesar Rp 707 juta, Adhy menyebut hal itu menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah.

“Ini jadi evaluasi kami bahwa integritas pelayanan sempat terganggu dan harus diperbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM.

Baca Juga :  Kasus Ledakan Rumah di Mojokerto, Oknum Polisi Divonis 1 Tahun

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan.

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan cara menghambat atau memperlambat penerbitan izin. Saat ini, mereka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.