KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jatim. Penyidik kini menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dan menikmati aliran dana.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan secara spekulatif, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang terus dikembangkan.
“Semua berdasarkan fakta dan bukti. Kami tidak menduga-duga, nanti akan terlihat dari hasil penyidikan,” kata Wagiyo ketika dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap aliran dana pungli tersebut.
Menurut Wagiyo, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penting, mulai dari dokumen, bukti transfer, hingga percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya pembagian hasil pungli.
“Ada bukti transfer, keterangan saksi, dan percakapan yang mengarah pada aliran dana. Ini terus kami dalami,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti dari kantor maupun rumah para tersangka, termasuk catatan yang berkaitan dengan pembagian uang.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, serta seorang ketua tim kerja berinisial H.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Jatim melakukan penggeledahan pada pertengahan April 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam pengurusan izin.
Kejati memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri aliran dana secara menyeluruh.(cit)



