KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka

oleh -570 Dilihat
oleh
(Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Penetapan dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pasca-penangkapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

“Perkara ini sudah diekspose dan diputuskan naik ke penyidikan. Status hukum para pihak yang diamankan juga telah ditetapkan dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Budi menambahkan, sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1) malam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

OTT di Madiun menjadi operasi tangkap tangan kedua KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Maidi bersama 14 orang lainnya. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menggelar OTT pada 9–10 Januari 2026. Kasus tersebut diumumkan ke publik pada 11 Januari 2026 dan terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Tak berhenti di situ, pada 19 Januari 2026, KPK juga mengonfirmasi OTT ketiga di tahun ini yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo.

Rentetan OTT ini menegaskan komitmen KPK memperkuat penindakan korupsi sejak awal tahun, terutama di sektor pelayanan publik dan pemerintahan daerah.(cit)

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.