Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Kompolotan Pencuri Rumah Mewah

oleh -288 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 5 tersangka kompolotan pembobol rumah elit kawasan Surabaya dan Bandung Jawa Barat yakni berinisial BD, JA, HN, IL dan FK

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan sekira tanggal 26 Juli 2023 kompolotan pencuri ini dengan mencari rumah terlihat kosong pertama di puri Galaxi Cluster Jasmine Court Surabaya, sekitar pukul 20.45 Wib modus para pelaku ini dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu gembok rumah korban, dengan hasil uang tunai 100 juta, 2 laptop, perhiasan dan tas dan juga barang bernilai lainnya.

“Para tersangka ditangkap Unit Resmob setelah melakukan aksi pembobolan rumah di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat yang berbeda,” jelas AKBP Hendro Sukmono, Jumat (17/11/23)

Untuk TKP yang kedua para pelaku menyatroni rumah di wilayah Babat Pratama, Surabaya, kejadian tersebut pada 24 September 2023, Meraka berhasil menggondol uang dolar, perhiasan, dua laptop, 1 tablet dan server CCTV. Kemudian TKP yang ke 3 para tersangka juga melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Kedung Baruk Utara NA 4 Surabaya, kejadian pada (16/8/23) para pelaku berhasil mendapatkan, perhiasan 6 jam tangan, cover, 2 laptop, bedcover serta Regency 21 blok H 23 Sukolilo Surabaya, dengan hasil perhiasan, 8 jam tangan, uang dolar dan 3 laptop.

“Para tersangka ditangkap Selasa (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap ketika istirahat dan menginap di sebuah hotel di sekitar Juanda, Sidoarjo,” ucap Hendro Sukmono

Masih kata Hendro, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat data dan informasi yang diperoleh menyebutkan 3 rumah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court itu disatroni maling pada Senin (13/11) siang.

Baca Juga :  Aksi Running Konten Suporter Gresik Menggemparkan: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Ketiga rumah tersebut diketahui milik TS, lalu DP, dan YI. Kemudian ketiga korban pembobolan kemudian melapor ke polisi.

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita 14 ponsel, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, sejumlah perhiasan, uang 100 juta, 2 pasang nopol palsu yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

Atas tindakan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.