Terdakwa Greddy Mengaku Menjual Tanpa Adanya Surat Lengkap

oleh -491 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Greddy Harnando warga Pagesangan III digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.

Dalam Dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang mengatakan bahwa korban AW bertemu dengan Graddy Harnando dengan menawarkan dua unit Vespa biru 150 3V IE dan Vespa Kuning Kombinasi namun pada saat sudah lunas terdakwa hanya memberikan 1 unit Vespa Warna Biru itupun Tanpa BPKB sedangkan yang Vespa warna Kuning Belum diberikan Hanya BPKBnya saja, “terang Herlambang dari kejaksaan Negeri Perak Selasa (03/10/2023).

Dilanjutkan terkait perkara ini korban menderita Kerugian sebesar 87.750.000, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KUHP, “Ucap Jaksa Dihadapan Majelis Hakim.

“Menanggapi Hal itu Ketua Majelis Hakim Mangapul menanyakan kepada jaksa apakah ada saksinya,” ada yang mulia jawab Jaksa, Di ruang sidang Garuda 1

Saksi AW selaku korban menerangkan awal Pertemuannya dengan terdakwa, saat sepeda bersama dalam perkenalannya Greddy menawarkan Vespa 2 unit, awalanya menawarkan 2 unit vespa itu sebesar 100 juta namun saya tidak berani harga segitu.

“Akhirnya terjadi tawar menawar dan disetujui dengan harga 87.750.000.” Terang saksi.

Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar kamu menjual Vespa Biru tanpa ada BPKB nya dan satu Vespa Kuning Tidak ada Fisiknya hanya ada BPKB nya,” tanya hakim.

“Iya benar yang mulia,’ Jawab Greddy. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Akhir Pekan, Yuk ke Hutan Bakau Paling Keren di Kota Surabaya!

No More Posts Available.

No more pages to load.