Terancam Terusir dari Kampungnya , Pimpinan DPRD Surabaya Perjuangkan Hak Warga Medokan Semampir

oleh -469 Dilihat

KILASJATIM,COM, Surabaya: Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamata Sukolilo, Surabaya resah. Mereka terancam terusir dari kampungnya setelah salah satu bos pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi.

Lahan di sepadan sungai tersebut diklaim juga sudah menjadi penguasaan personal salah satu pengembang. Kampung ini sudah dihuni 202 warga. Selain berupa deretan hunian permanen, juga berupa jalan umum, balai pertemuan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

“Warga sudah menempati 22 tahun sejak 2021. Tiba-tiba diusik menjelang Lebaran. Ini persoalan kemanusiaan. Kami ikut perjuangkan apa yang menjadi hak warga. Jangan dibenturkan ke persoalan hukum,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga Medokan Semampir, Jumat (7/4).

Bos pengembang itu berdalih mempunyai sertifikat atas tanah dari jual beli. Warga makin resah karena bos pengembang itu juga menggugat  77 warga Rp 1,2 miliar. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dijadwalkan 3 Mei 2024 mendatang warga akan berhadapan dengan hukum. Tentu ini makin membuat takut warga. Mereka harus didampingi dan dikuatkan. Sebenarnya tugas pemerintah menjamin hidup nyaman warga.

Tak ingin kesengsaraan warga semakin menjadi, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony langsung turun tangan dan bertemu dengan warga untuk mencari solusi, Jumat (7/4) di Mushola, Medokan Semampi DAM V B.

Menurut AH Thony permasalahan warga Medokan Semampir Dam II dan V B harus dicarikan solusi bersama, bahkan, karena warga terus-terusan mendapatkan tekanan dari pengusaha besar untuk segara mengosongkan tanah yang telah dihuni sejak 2001 itu. Ia pun tak ingin warga Surabaya menyelesaikan masalah dengan sendiri.

Baca Juga :  Wisuda Sekolah TK Hingga SMA, Khusnul Khotimah: Kami Dikomplain Karena Memberatkan

“Warga di situ (Dam II dan V B) juga warga Surabaya, jadi harus mendapatkan perhatian dan harus didampingi karena mereka dibenturkan dengan permasalahan hukum,”kata AH Thony, Minggu (9/4).

Namun menurut AH Thony ada beberapa hal yang harus dipahami pertama adanya pergeseran sempadan sungai dari 50 meter menjadi 11 meter. Artinya masih tersisa sempadan sungai seluas 39 meter. Pergeseran sempadan itu sesuai  Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 380 KPTS/M/2004 tentang perubahan batas garis sempadan pada sebagian sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.

Bahkan ketika itu AH Thony sempat melihat patok batas. “Yang saya lihat dari sisa luasan 39 meter itu ada pemainan oknum tertentu atau mafia tanah yang ingin menguasai tanah secara pribadi yang sekarang terdapat jalan umum dan hunian warga,”jelasnya.

AH Thony juga mengkroscek data tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), di dalam peta tersebut diterangkan bahwa tanah yang sekarang digunakan warga maupun jalan berwarna ungu, yang artinya merupakan tanah hak pengelolaan (HPL). “Ternyata tanah yang yang dikotak pada peta yang berwarna ungu adalah hak pengelolaan,”ungkap AH Thony.

Dorong Wali Kota Segera Turun Langsung

Tuntutan pengosongan lahan itu tak hanya mencaplok permukiman warga, namun juga jalan kampung. Thony berharap, Pemkot tak tinggal diam karena menyangkut utilitas atau infrastuktur kota. Maka, Pemkot harus terbuka dan bersinergi dengan instansi lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan sampai jalan ini juga dikuasai oknum. Jika sampai dikuasai, berarti ada kekuatan personal yang berhadapan dengan lembaga pemerintahan. Ini merupakan bentuk superioritas mafia tanah dalam upaya pencaplokan,” ujar Thony.

Thony mengimbau Satgas Mafia Tanah di kepolisian serta Pemkot tak tinggal diam. “Lindungi masyarakat. Beri rasa aman dan nyaman dalam berkehidupan di Kota Pahlawan ini. Mereka harus mendapatkan kepastian hukum di tengah situasi ekonomi yang susah ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Timbul Buka Workshop Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis IT

“Saya minta komisi C segera menyikapi. Warga juga bisa segera mengirim surat kepada Ketua Dewan agar bisa kami tindaklanjuti secara formal,” ujarnya meyakinkan.

Kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Thony juga mendorong untuk tak tinggal diam. Kepentingan dan kesejahteraan warga harus menjadi prioritas. Ia mengajak Eri Cahyadi untuk segera turun ke lapangan meninjau secara langsung dan mendalami kasus itu.(ADV/nia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.