Sidang Paripurna, DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

oleh -613 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu dalam upaya mengungkap beragam dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (5/3/2024) dan dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Komite I yang bertanggung jawab atas urusan Pemilu telah mengungkapkan keprihatinannya terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, kami mengusulkan pembentukan Pansus. Apakah ada persetujuan dari anggota?” tanya LaNyalla.

“Setuju…”

“Kami memohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait pembentukan Pansus ini,” tambah LaNyalla.

Pembentukan Pansus tersebut dipicu oleh usulan yang diajukan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, perlu dilakukan langkah lebih lanjut terkait pengaduan tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu, yang tidak hanya sebatas dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kita harus lebih serius mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mengusut pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Komite I, melainkan harus melibatkan semua komite untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Karena kemungkinan adanya kecurangan ini juga dapat berdampak bagi anggota yang tidak terpilih saat ini,” ujar Tamsil Linrung.

Sebagai informasi, DPD RI telah mendirikan posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Langkah ini diambil untuk turut serta mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, adil, bebas dari politik uang, dan sah secara hukum.

Baca Juga :  Kasus Ginjal Anak, Ketua DPD RI Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas  

Berdasarkan data dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, terdapat 4 laporan pengaduan yang telah masuk melalui posko, yaitu 2 laporan dari Provinsi Kalimantan Barat, 1 laporan dari Sumatera Utara, dan 1 laporan dari Maluku. Semua laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, pimpinan DPD RI juga meminta kepada Komite I untuk segera mengambil langkah tindak lanjut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Jika dianggap perlu, pihak-pihak terkait seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung juga akan diundang dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.