Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Indonesia dan Amerika

oleh -567 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyelenggarakan buka puasa bersama dengan para Senator baru yang terpilih dalam Pemilu 14 Februari 2024. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Senator terpilih, antara lain Alfiansyah Komeng Bustami (Jabar), Aanya Rina Casmayanti (Jabar), Agita Nurfianti (Jabar), Cerint Iralloza Tasya (Sumbar), Imral Adenansi (Sumbar), M Rifki Farabi (NTB), Mirah Midadan (NTB), Laode Umar Bonte (Sultra), dan Achmad Azran (DKI Jakarta).

Keseruan bertambah ketika Senator terpilih dari Jawa Barat, Alfiansyah Komeng Bustami, menanyakan perbandingan antara sistem Senator di Amerika Serikat dengan Indonesia kepada Ketua DPD RI. Dalam tanggapannya, LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut. Menurutnya, Amerika menerapkan sistem bicameral yang kuat (strong bicameral), sehingga peran Senator di AS memiliki kekuatan yang besar, termasuk dalam fungsi pemakzulan Presiden yang berada di bawah wewenang Senat. Sementara di Indonesia, fungsi DPD terbatas karena hanya dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU), sedangkan penentuan akhir RUU berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

LaNyalla juga menjelaskan bahwa DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, namun laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR RI. Ia menyatakan sering melakukan inovasi dengan memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait dari daerah dengan pembuat kebijakan, termasuk pemerintah pusat, untuk mengatasi permasalahan atau temuan lapangan secara cepat. Bahkan, ia tidak ragu melaporkan langsung kepada Presiden untuk memastikan bahwa permasalahan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya, LaNyalla menggagas agar Indonesia kembali kepada sistem asli yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum mengalami amendemen tahun 1999-2002. Menurutnya, setelah kembali ke sistem asli tersebut, amendemen harus dilakukan dengan memperkuat dan menyempurnakan konstitusi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik penyimpangan yang terjadi pada era Orde Lama dan Orde Baru.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Surabaya Terus Dorong Pemkot Kembangan Sektor Wisata

LaNyalla menambahkan bahwa dengan mengembalikan kedaulatan kepada lembaga tertinggi, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang mewakili berbagai daerah dan golongan, Indonesia dapat mewujudkan sistem yang lebih demokratis dan inklusif. Dalam konteks ini, ia mengkritisi bahwa saat ini pelaksanaan kedaulatan lebih terpusat pada partai politik dan Presiden terpilih, yang dinilainya tidak sesuai dengan semangat Pancasila yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan negara.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Senator asal Aceh, Fachrul Razi, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, yang turut menyumbangkan pemikiran dalam diskusi mengenai penguatan demokrasi di Indonesia. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.