Sidak ke Bakung, AH Thony: Tak Boleh Ada Benturan Antara Pemkot dan Warga

oleh -399 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Kelegaan terpancar di wajah warga Bakung, Kali Rungkut, ketika Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony tiba disana pada selasa (7/3) siang. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu mereka diteror ancaman penggusuran oleh Satpol PP. Mereka mengaku lega karena tahu bahwa kedatangan Thony adalah untuk mendampingi.

“Saat ini mereka sedang dilanda teror psikologis dengan ancaman penggusuran paksa, bahkan Satpol PP sudah sempat kesini. Seharusnya, jaman sekarang sudah tak perlu diterapkan metode itu. Apalagi warga sini bisa diajak berunding dengan baik. Kedatangan dewan adalah untuk penjadi penenang dan pendamping agar warga mendapatkan keadilan,” ungkap Thony.

Diterangkan oleh Politikus Partai Gerindra tersebut sejak bulan lalu, terhitung dua kali sudah surat peringatan penggusuran dialamatkan ke warga dan perangkat kampung di Bakung. Yakni, pada 7 dan 28 Februari. Padahal, surat PBB sudah dikantongi warga.

Tanah seluas 899m2 tersebut awalnya dimiliki warga setempat atas nama Suwarno. Pindah ke Yogyakarta, pada 1978 Suwarno menjual aset miliknya tersebut ke warga se-wilayah RW Bakung. Pada 1982, di tanah tersebut dibangun balai RW untuk mengakomodir kegiatan warga setempat.

“Pembangunan berlanjut, mulai ada TK dan PAUD. Terdapat sisa tanah memanjang di bagian belakang Balai RW yang dimanfaatkan untuk membangun rumah kos. Seluruhnya atas biaya dari warga. Sementara hasil dari rumah kos juga masuk ke kas warga dan digunakan untuk kepentingan bersama,” jelas Thony.

Berada di dekat Universitas Surabaya (Ubaya), tanah tersebut dimaksudkan oleh Ubaya diduga akan dimanfaatkan untuk fasilitas jalan kampus. Ubaya sempat menawarkan tukar guling ke warga Bakung seharga Rp 4,3 miliar. Perundingan pertama tersebut menemui jalan buntu, upaya tukar guling yang ditawarkan Ubaya tak membuahkan hasil.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Apresiasi Atas Diraihnya Penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI Untuk Eri Cahyadi

Pertemuan selanjutnya, Ubaya mengatakan jika pihaknya sudah menyewa tanah di RW 03 Bakung ke Pemkot Surabaya dengan harga Rp 81 juta per 5 tahun. Jika Ubaya sudah menyatakan menyewa ke Pemkot, berarti harus ada penggusuran. Betul saja. Tiba-tiba, tahun ini mencuat kabar bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya yang tercatat di Sistem informasi manajemen barang dan aset daerah (SIMBADA).

Ketua RW 03 Bakung Asroni menceritakan, beberapa waktu lalu, ia bersama beberapa perangkat kampung dipanggil ke kelurahan. Disana, ada pihak Pemkot Surabaya dan Kejaksaan yang hadir. Mereka menuduh warga Bakung menyerobot tanah Pemkot. Tak gentar karena merasa benar, Asroni bersama warga meminta pihak Pemkot dan Kejaksaan menunjukkan bukti hak milik.

“Kami meminta bukti-bukti kepemilikan dari Pemkot. Namun, tak bisa ditunjukkan. Sementara kami sudah punya PBB. Sebenarnya saat pertemuan dengan Pemkot itu ada juga dari pihak Kecamatan. Tapi, tak ada pembelaan untuk kami,” ungkapnya. Kemarin, bendahara RW sempat ke bank untuk membayar PBB. Namun, ternyata sudah diblokir. Pembayaran tak bisa dilakukan.

Pada 2021 lalu, Thony pernah reses di wilayah tersebut. Ia mendapati balai RW yang dipakai untuk TK dan PAUD kondisinya sudah lapuk. Khawatir akan keselamatan anak-anak, Thony mengajukan bantuan ke Pemkot untuk perbaikan. Setelah survey dilakukan, muncul pernyataan bahwa tak bisa dilakukan perbaikan karena lahan tersebut bukan aset Pemkot.

“Yang jadi pertanyaan, jika pada 2021 dinyatakan bukan aset Pemkot, kenapa tiba-tiba tanah ini bisa menjadi aset Pemkot saat ini? Kalau ada pihak lain yang terlibat, harusnya tak perlu membenturkan masyarakat dengan Pemkot. Semua bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Thony.

Adanya konflik dan rentetan kronologi itu membuat Thony menduga ada kepentingan dibalik terbitnya surat tekanan Pemkot untuk melakukan penggusuran. “Padahal, warga membangun rumah diatas tanahnya sendiri. Memanfaatkan bangunan untuk usahanya sendiri. Dan, seluruh hasilnya didedikasikan untuk kepentingan bersama,” ungkap Thony.

Baca Juga :  HJKS Ke-730, Adi: Benah-Benah Kampung Agar Semakin Berdaya

Konfirmasi ke Dinas Pertanahan

Thony mengatakan, dewan bakal menanyakan pada Dinas Pertanahan Kota Surabaya perihal proses peralihan aset. Ia bakal hadir sebagai penengah. Jika memang tanah tersebut milik warga, Pemkot tak boleh mengutak-atik. Namun, jika kepemilikan ada di tangan Pemkot, kepentingan warga juga harus dipikirkan. Tak boleh asal gusur.

“Dewan tetap akan berdiri untuk membela warga. Jika memang punya Pemkot, ya sebaiknya diamankan atau manfaatnya untuk warga dilipatgandakan. Bukan diberikan pada pihak tertentu. Saya yakin, Pak Wali Kota punya nurani untuk membela masyarakat daripada kepentingan pihak lain,” tutur Thony.

Upaya dilakukan Thony lewat jalur politik karena tanah sudah tercatat di SIMBADA. Pihaknya akan menghubungi Dinas Pertanahan dan menanyakan terkait peralihan tanah. Jika tak ada jawaban dan penjelasan detail, panggilan untuk mediasi akan dilakukan. “Intinya, dewan akan terus mengawal kasus ini agar ada keadilan untuk warga. Dan, jelas, kepentingan warga harus dinomorsatukan diatas kepentingan pribadi atau instansi,” pungkasnya.(ADV/nia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.