Foto: Ist/Pemkot Batu
KILASJATIM.COM, Batu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu melakukan pembinaan tentang kewajiban perpajakan daerah bagi para pelaku usaha hotel, hiburan, dan restoran di Kota Batu. Pembinaan ini diikuti oleh 59 pelaku usaha hotel dan 25 pelaku usaha hiburan, di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Senin (22/07).
Pembinaan yang dilakukan dengan membuka ruang dialog, diskusi serta sharing ini, bertujuan untuk menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha. Tidak hanya itu, Bapenda juga memberikan penjelasan tentang PAD dan APBD pada para pelaku usaha, serta membangun komitmen bersama untuk mensukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam kegiatan pembinaan ini, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, memberikan sejumlah arahan kepada para pelaku usaha. Diantaranya agar mereka bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam upaya peningkatan PAD Kota Batu.
Sementara Mohammad Nur Adhim, Kepala Bapenda dan narasumber, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat, serta menghilangkan ketidakseimbangan fiskal di Pemerintahan Kota Batu.
Manager PLN ULP Batu, Catur Surya Dharma Suryana, juga turut memberikan sosialisasi tentang aplikasi PLN Mobile untuk menunjang kontribusi pelaku usaha secara maksimal dalam pajak pengembangan Kota Batu. Tidak hanya itu, hak dan kewajiban pajak hingga aspek-aspek pajak bagi pelaku usaha juga disampaikan oleh Suoko, Kasi Pelayanan KPP Pratama Batu.
Sedangkan Ipda Sugeng Widodo, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskim Polres Batu menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, meliputi manfaat membayar pajak, peran polri dalam tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pembinaan bagi para pelaku usaha ini akan berlangsung selama 2 hari, dari Senin hingga Selasa, 22-23 Juli 2024. Untuk kegiatan pada esok hari akan diikuti oleh 150 pelaku usaha restoran dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan Kota Batu sebagai salah satu narasumber. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif dan taat dalam perpajakan sehingga akan menciptakan Kota Batu yang mandiri secara fiskal. (sat)