Seorang Pria Diamankan usai Memperkosa Mantan Pacarnya

oleh -573 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK.COM: Pria berinisial JKO (32), asal Cerme diamankan anggota Unit PPA Reskrim Polres Gresik setelah memperkosa mantan pacarnya.

Ia diamankan beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk menakuti korban saat melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku memperkosa mantan pacarnya berinisial CY (23) di rumahnya.

“Pelaku memperkosa mantan pacarnya itu di rumahnya di kawasan Cerme. Ia menakuti korban dengan sebilah pisau karena menolak diajak berhubungan badan,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Dari penyidikan, pelaku dan korban sebelumnya telah berpacaran selama lima tahun. Setelah putus, pelaku sering menghubungi korban.

Ia kemudian berhasil mengajak pacarnya tersebut untuk datang ke rumah pelaku di Cerme.

Saat di rumah, pelaku yang menutup pintu langsung menindih korban dan mengancamnya dengan pisau.

Tak berdaya karena mulut korban dibekap, pelaku kemudian memperkosanya hingga puas.

Mendapatkan laporan, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.nug

“Pelaku dijerat pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya. nug

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kepergok Curi Motor, Seorang Pria Misterius Dihajar Massa di Gresik hingga Tewas

No More Posts Available.

No more pages to load.