KILASJATIM.COM, SURABAYA: Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (22), asal Ngagel, Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di kawasan Krukah Selatan, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menyebutkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita 10 Poket sabu-sabu di dalam kamar kos tersangka.
“10 poket sabu itu ditemukan di dalam kemasan rokok bekas,” katanya, Senin (3/10/2022).
Selain menyita barang bukti 10 poket sabu, petugas juga mengamankan satu pipet kaca berisi sisa sabu, dan sedotan yang diduga digunakan untuk membagi sabu.
Kepada polisi, pelaku mengatakan dirinya membeli satu gram sabu dari seseorang seharga Rp 1 juta.
Kemudian sabu itu dibagi lagi menjadi paket hemat (pahe).
“Pengakuannya, belum sempat dijual ke pelanggan. Kami masih lakukan penyelidikan siapa penyuplai sabu ke tersangka,” ujarnya. kj3