Foto: Ist/Ilustrasi
KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sekaligus sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada tahun 2024, Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat penginapan
Kasatpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Budiono menyampaikan bahwa timnya melakukan patroli dalam rangka penertiban pelanggaran Perda atau Perbup, khususnya di wilayah Kecamatan Bojonegoro. Yakni dengan penertiban tempat penginapan yang diduga sebagai tempat prostitusi. Sasaran lokasi penertiban meliputi hotel maupun rumah kos.
Budiono menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan razia di tiga hotel yang berada di kawasan Jl Veteran Bojonegoro, namun hasilnya nihil. Kemudian Satpol PP melanjutkan razia empat rumah kos yang berada kawasan Jl Pondok Pinang. Dari rumah-rumah kos tersebut, tim Satpol PP mendapati dua pasangan bukan suami istri.
Kedua pasangan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna dimintai keterangan dan diberi pembinaan oleh Sekretaris dan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. “Kedua pasangan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya dan memberlakukan absen sebanyak 5 (lima) hari di Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya. (sat)