KILASJATIM.COM, Surabaya – 52 Kilogram sabu yang ditemukan nelayan Masalembu, Sumenep akhirnya dibawa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim untuk diamankan.
Penemuan ini berawal dari laporan empat nelayan yang menemukan sekitar 35 kilogram narkotika jenis sabu dalam kondisi mengapung di dalam drum di perairan Kecamatan Pulau Masalembu pada Rabu (28/5).
Setelah penemuan tersebut, Polsek Masalembu segera menyerahkan barang bukti kepada Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, warga setempat juga melaporkan penemuan tambahan sebanyak 3 kilogram sabu ke Polsek Masalembu, dan 8 kilogram sabu ditemukan di Pos Koramil 0827/22.
Polda Jatim kemudian melakukan penyisiran di Masalembu untuk mengembangkan kasus ini. Pada Selasa (3/6/2025), pihak kepolisian berhasil mengamankan tambahan 17 kilogram sabu, sehingga total sabu yang berhasil diamankan mencapai 52 kilogram.
“Ada 52 kilogram sabu,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Sabu yang diamankan memiliki ciri-ciri yang sama, yaitu dibungkus kemasan berwarna hijau dengan tulisan China.
Namun, hingga saat ini, polisi belum dapat memastikan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini. “Masih dalam penyelidikan,” imbuh Robert.
Robert mengungkapkan bahwa warga tidak mengetahui asal-usul sabu tersebut dan mengira barang itu adalah tawas.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyerahkan paket sabu yang ditemukan atau disimpan kepada Polsek Masalembu.
“Sejak kemarin kami menyisir dan mengimbau warga yang masih menyimpan untuk segera dikembalikan,” pungkasnya. (cit)