KILASAJTIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyimpangan seksual berbasis daring melalui grup media sosial yang menghubungkan komunitas gay di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mahasiswa berinisial MI (21) asal Gubeng, Surabaya, yang diketahui sebagai admin grup Facebook “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” serta grup WhatsApp InfoVit. MI diduga berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi praktik pencarian pasangan sesama jenis di kedua platform.
Tiga tersangka lainnya adalah NZ (24), pegawai swasta asal Tambaksari; FS (44), warga Dukuh Pakis; serta S (66), petani asal Kecamatan Kudu, Jombang. Mereka merupakan anggota aktif grup tersebut.
“Mereka terlibat aktif di grup, termasuk mengomentari postingan dan berbagi konten yang mengarah pada pencarian pasangan sesama jenis,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).
Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Juni 2025. Penyidik lalu menelusuri aktivitas daring para pelaku, dan berhasil menangkap MI berdasarkan aktivitasnya yang mengunggah konten ajakan dalam grup Facebook tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap MI, polisi kemudian melacak aktivitas dalam grup WhatsApp yang dikelola olehnya. Tiga tersangka lainnya diamankan setelah diketahui turut membagikan video hubungan sesama jenis dan aktif mencari pasangan melalui kolom komentar.
“MI adalah aktor utama. Ia memfasilitasi dan menghubungkan para anggota grup untuk mencari pasangan,” tegas Abast.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti eksploitasi seksual berbasis digital atau pelanggaran UU ITE. (cit).