KILASJATIM.COM, GRESIK: Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan Pungki Eko setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 24 tahun asal Desa Sambi Bulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu membawa sebuah klip plastik berisi 0,34 gram sabu.
Kasatreskoba AKP Tatak Sutisna, mengatakan pelaku diamankan saat melintas di Jalan Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
“Pelaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Selain mengamankan sabu dan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu ponsel dan motor Honda Supra Fit W 5803 OL.
“Semua barang bukti itu sudah disita sebagai bahan untuk kelengkapan berkas pemeriksaaan,” ujarnya. kj4