KILASJATIM.COM, SURABAYA: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Lima kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Surabaya serta menyita 46,6 kg sabu dan 4000 butir pil koplo.
Kelima kurir yang terlibat dalam sindikat jaringan lapas itu yakni DV (34), asal Waru Sidoarjo, IF (29), asal Bandung Jawa Barat, ED (26), asal Surabaya, MB ( 21) asal Sidoarjo dan AG (21) asal Sidoarjo.
Ketika jumpa pers, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Alhnad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan Narkotika jaringan Lapas ini berawal dari pengembangan dari ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 45 Kg yang telah dirilis Kapolda Jatim pada Desember 2021 lalu.
Kemudian anggota Satnarkoba polrestabes Surabaya, melakukan pengembangan dengan cara penyidikan. Kemudian pada Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu hotel di Lampung, anggota satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DV dan IF.
Dari tangan tersangka DV dan IF, ditemukan barang bukti dua koper besar berisi berisi sabu sebanyak 42 Kg narkotika jenis sabu.
“Peran kedua tersangka kurir ini, ia mendapat upah masing-masing Rp 100 juta narkoba narkotika jenis sabu,” tandas Kapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang berinisial JK (DPO). Kedua tersangka menjadi kurir narkotika jenis sabu sudah dua kali menerima pengiriman dari JK (DPO), pertama mendapat kiriman 17 Kg sabu diranjau di parkiran salah satu rumah sakit di Surabaya.
“Alasan tersangka DV dan IF menjadi kurir karena kedua tersangka berdalih terlilit hutang,” papar Yusep.
Lebih lanjut Kapolrestabes mengatakan, setelah berhasil mengungkap 42 Kg narkotika jenis sabu, satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ED.
Tersangka ED ditangkap di Jalan Pandegiling Surabaya dan dari tangan tersangka ED, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,6 Kg narkotika jenis sabu.
“Narkotika jenis sabu tersebut, disimpan oleh tersangka ED di sebuah gerobak didepan rumah tersangka. Tersangka menjadi kurir dengan upah Rp 2 juta. Narkotika jenus sabu tersebut dikendalikan dari salag satu Napi di Lapas Jawa Timur” imbuhnya.
“Tersangka ED sudah dua kali menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan tersangka menjadi kurir, untuk menambah penghasilan,” ungkap Yusep.
Setelah berhasil mengungkap 1,6 Kg jenis sabu, satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial MB dan AS.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Wonokusumo Surabaya dan berhasil mengamankan 3 Kg narkotika jenis sabu yang saat itu di dalam tas punggung milik tersangka MB.
Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka MB di Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa 4000 butir obat keras jenis double L atau pil koplo.
Peran kedua tersangka adalah sebagai kurir dan upah yang didapatkan sebesar 2 juta dan pil koplo tersebut, didapat dari FN (DPO) yaitu napi salah satu Lapas di Jawa Timur
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Lima tersangka ini terancam hukuman mati. kj5