Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO, Selamatkan Tujuh Korban dari Pengiriman Ilegal ke Malaysia

oleh -527 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan kemanusiaan dengan berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuh perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berani seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya.

“Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” tutur Kombes Pol Lutfi pada Jumat (6/6).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” tandas Kapolrestabes Surabaya.

Pengembangan kasus tak berhenti sampai di situ. Kombes Pol Lutfi mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya). Kelima korban ini ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41), yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia. ER diduga sebagai penyalur terakhir dalam jaringan ini.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Surat Permohonan Bantuan Tak Digubris Gubernur, Driver Ojol Siap Aksi Frontal Jilid 3

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2 yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta, serta Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang. Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombes Pol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak. Sementara itu, ketujuh korban berada dalam kondisi selamat dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.