Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

oleh -534 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/61/II/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Februari 2024.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada Kamis (1/1) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jl. Simogunung Kramat, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan Surabaya, anggota operasional Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (24 tahun) yang beralamatkan di Simokerto Gunung Kramat, Putat Jaya, Kec. Sawahan, Surabaya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang peredaran obat-obatan terlarang jenis Pol koplo double L di lokasi tersebut. Dalam transaksi yang diduga melibatkan pelaku dan bandar pil double L, anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penyergapan di dalam rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: a. 6 (enam) karton berisikan 153 (seratus lima puluh tiga) botol warna putih berlogo “LL” dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) pil jenis double L. b. 1 (satu) handphone (HP) Android merek Oppo.

Keterangan PS Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah menyebutkan, “Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita pil warna putih yang diduga pil koplo berlogo “LL”. Informasi dari tersangka A, yang sampai saat ini dalam pengejaran atau DPO, menyebutkan bahwa pada Rabu (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB, di depan rumah Jl. Simo Gunung Kramat, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, ditemukan 6 (enam) karton berisikan 153 (seratus lima puluh tiga) botol warna putih berlogo “LL”, masing-masing berisi 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) pil koplo.”

Kompol Suria Miftah menegaskan bahwa tujuan pengiriman pil koplo tersebut adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa perbuatannya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  2000 Polisi Di Turunkan, Jelang Pertandingan Persebaya Vs Persikabo

“Tersangka kita kenakan dengan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023, Tentang Kesehatan,” pungkas PS Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya dengan pangkat Tiga Balok Emas di pundaknya. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.