Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Komplotan Pembobol Uang Antar Provinsi

oleh -298 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening milik dinas kesehatan yakni Puskesmas Tanah Kali Kedinding, Surabaya dengan modus Phising atau mengirimkan data yang akan dicuri turut mengamankan 4 tersangka, Rabu (30/08/23)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana didampingi Ipda Mustofah Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan bahwa berhasil meringkus tersangka berinisial AA (19), WW (31) dan SH (50) mereka merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan dalam aksinya para tersangka menyebarkan berita hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BNI mobile atau internet banking.

“Dalam melakukan aksinya para pelaku sudah sekitar 5 tahun lakukan pembobolan rekening nasabah,” terang Arief Wicaksana

Kasus pembobolan rekening terbongkar berawal atas adanya laporan dari korban pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) pada hari Selasa, 23 Mei 2023 akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang. Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas.

“Korban segera melapor ke pihak Bank terkait saldo yang berkurang tanpa adanya transaksi,” jelas Arief

Saksi kemudian melaporkan kejadian atas raibnya uang Puskesmas yang ada di Bank ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Atas aduan raibnya uang milik Puskesmas, Kemudian unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan lebih dalam dan mengetahui identitas para pelaku berada di Sumatra Selatan.

Setelah itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan para pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan.

Baca Juga :  Pelindo III Regional Jatim Mulai Operasikan Themographic Screening Camera (TSC) di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara

“Dari tangan tersangka pelaku polisi menyita barang bukti yakni beberapa Handphone berbagai merk, Laptop, Buku Rekening serta Mobil Honda HRV,” tutupnya

Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 35 UU ITE diancam 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu ITE diancam 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 diancam 5 Tahun Penjara, Pasal 362 KUHPidana diancam 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp diancam 4 Tahun Penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.