Mengaku Polisi, Para Oknum Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

oleh -421 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Mengaku sebagai anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak 5 tersangka berhasil diamankan unit Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni berinisial S (40) , MR (35) serta M (29) pengangguran semuanya warga Surabaya, 2 berhasil lolos saat akan ditangkap yakni tersangka F dan J.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo menjelaskan saat press release di halaman Mapolres Tanjung Perak pada hari Jumat, 22 September 2023 sekira jam pukul 22.00

Wib, Tersangka S, MR, M, F dan J berangkat bersama-sama

berboncengan dengan menggunakan sepeda motor ke Jalan Kunti Surabaya mencari sasaran sesampai di Jalan Kalianak Surabaya ada salah satu korban melintas menggunakan sepeda motor dan memerintahkan untuk berhenti menepi dengan berkata ” saya dari kepolisian”, setelah itu korban MIR berhenti.

“Kemudian para tersangka S, M R, M, F dan J melakukan penggeledahan serta mengecek Handphone milik korban ada permainan judi online,” jelas Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina, Kamis (12/10/23)

 

Selanjutnya korban Mir di bawa ke Jalan Margomulyo oleh para tersangka guna meminta tebusan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin

dilakukan penahanan mengetahui merasa ketakutan korban

bersedia memberikan uang yang diminta oleh Para tersangka.

 

“Korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka M,” lanjut Herlina

 

Masih kata Herlina kemudian korban diperintahkan untuk pulang oleh tersangka dan uang hasil kejahatan di bagi rata sebesar Rp.400 ribu.

 

Korban merasa tertipu terhadap para tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Anggota Unit Satreskrim Polres Pelabuhan

Tanjung Perak melakukan penyelidikan secara Profesional yang diketahui Pelaku sebanyak 5 (lima) orang dan pada tanggal 09

Baca Juga :  Sekolah di Banyuwangi Didorong Kelola Sampah Secara Berkelanjutan

Oktober 2023, telah dilakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka ditempat yang berbeda yakni tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta, Surabaya sedangkan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk Dilakukan Proses Penyidikan selanjutnya.

 

“Untuk dua tersangka F dan J masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” pungkasnya

 

Petugas juga menyita barang milik para tersangka yakni sepeda motor merk Honda Vario warna Merah, Yamaha Mio, borgol, bukti transfer dan 4 buah handphone berbagai merk.

 

Untuk para tersangka pasal yang disangkakan yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 13 Tahun Kurungan Penjara. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.