Polisi Berhasil Menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti, 11 Tersangka Diamankan

oleh -1092 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar operasi penggerebekan di sebuah kampung narkoba yang terletak di Jalan Kunti, Surabaya, pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 11 orang pelaku yang tengah terlibat dalam aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polrestabes Surabaya, Kasi Humas AKP Widhi Haryoko bersama Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari perhatian dan instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Jatim. Operasi ini dipimpin oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa ke-11 pelaku yang diamankan berasal dari berbagai daerah di sekitar Surabaya, antara lain Kunti, Sidoarjo, Pakal, Sambikerep, Wonokusumo, Waru, Peneleh, Simo Gunung, Kedung Manggu, dan Gunung Barat Tol. Mereka terlibat dalam kegiatan pembelian dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Para pelaku mengakui bahwa pada tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, mereka datang ke Jalan Kunti untuk membeli sabu-sabu dari seorang yang dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Nursalim. Setelah itu, mereka menggunakan narkotika tersebut di tempat yang disediakan oleh Mahrus, yakni sebuah ruangan tertutup yang terdiri dari ruang biasa dan ruangan ber-AC. DN bertindak sebagai pengawas penjualan sabu-sabu, sementara yang lainnya bertindak sebagai pembeli dan pengguna.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa ke-11 tersangka tersebut positif mengandung Methamphetamine. Dari mereka, 10 orang merupakan pengguna, sementara 1 orang diduga sebagai bandar.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas, dan uang tunai sebesar Rp 251 ribu.

Baca Juga :  Komisi III: Jangan Manfaatkan Pemeriksaan Narkoba untuk Pemerasan

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.