Polemik Tanah Warga Bendul Merisi Jaya, DPRD Surabaya: Segera Beri Solusi

oleh -304 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya meminta pemerintah dan PT Pertamina segera memberikan kejelasan atau solusi tentang stasus tanah yang ditempat warga Bendul Merisi Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH. Thony mengungkapkan, polemik tanah eks Pergudangan milik Pertamina yang ditempati warga Bendul Merisi Jaya IV Surabaya sebenarnya sudah cukup lama dan belum menemukan titik temu. Padahal warga telah bertahun-tahun mengajukan pelepasan agar bisa mengurus sertifikatnya.

Atas kasus tersebut, DPRD Kota Surabaya berupaya menjadi fasilitator yang menghubungkan warga dengan pemerintah dan Pertamina. Sebagai penyambung lidah rakyat, AH Thony berusaha memahami akar persoalan dan mencarikan solusi yang adil.

Dan pada Jumat (2/2/2024) lalu, ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan berdialog dengan warga. Dalam kesemapatan tersebut AH THony bertemu dengan Ketua tim penyelesaian status tanah wilayah Bendul Merisi Jaya RW 12, Mochammad Cholil.

Informasi yang didapat, tanah seluas 11,57 hektar itu dulunya merupakan milik negara dan dijadikan tempat instalasi minyak PT Shell Indonesia pada 1965. Lantas, PT Shell mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada 1992, SHGB tersebut mati dan tidak diperpanjang. Bersamaan dengan PT Shell Indonesia yang beralih menjadi PT Pertamina.

Sejak saat itu, masyarakat masuk ke area tersebut dan mendirikan rumah tinggal dengan segala prosesnya. Bahkan, warga Bendul Merisi Jaya sudah mengurus administrasi kependudukan secara benar. Mulai dari KTP, KK, dan lainnya. Mereka juga menunaikan kewajiban seperti membayar PBB.

Sementara berdasarkan buku Harmoni, data yang sudah ia teliti juga menjelaskan bahwa Bendul Merisi Jaya tidak termasuk aset PT Pertamina. “Karena PT Pertamina tidak mengurus SHGB, status tanahnya otomatis kembali ke milik negara. Lantas, dikelola dan ditinggali warga lebih dari 20 tahun. Menurut pandangan kami, warga menjadi pihak yang pertama punya hak untuk memiliki tanah itu,” ungkap Thony.

Baca Juga :  Ning Jeje Berharap Pengentasan Kemiskinan Sesuai Target

Untuk itu Thony mendorong pemerintah dan PT Pertamina segera memberi kejelasan. Ia menegaskan, jika pelepasan aset mengacu pada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, maka masalah tidak akan menjadi rumit.

“Dalam UU pertanahan dikatakan bahwa siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus-menerus atau turun-temurun, mereka dapat mengajukan hak milik. Terlebih, Bendul Merisi merupakan sebuah kelurahan dengan susunan wilayah RT atau RW. Hal itu menunjukkan bahwa wilayah itu diakui Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah kota,”pungkasnya.

Jangan ada oknum  

Saat melakukan sidak dan berdialog dengan warga Bendul Merisi Jaya, AH Thony akhirnya mengetahui fakta lain bahwa ada oknum Pertamina yang mengambil kesempatan dengan menjual tanah tersebut kepada warga di tahun 2016.

Ia menyesalkan atas insiden transaksi jual beli tersebut, walaupun pada akhirnya uang warga sudah dikembalikan. Awalnya warga yang ingin membeli tanah, karena tidak tahu status tanahnya, mendatangi PT Pertamina dan warga dikasih harga oleh pihak Pertamina.

“Mendengar informasi dari Pak Cholil bahwa ada sekitar 7 warga yang melakukan pembelian tanah ke pihak Pertamina. Ini yang saya prihatinkan. Karena berdasarkan data, tanah tersebut milik negara. Lha kok bisa diperjualbelikan, walau tidak lama setelah itu, uang warga dikembalikan. Ini kan mengindikasikan ada sesuatu, ada apa ini dengan Pertamina?,” ungkap Thony.

Agar warga segera mendapatkan solusi, Thony juga sempat bertandang ke BPN Surabaya. Ia meminta ketua panitia BPN untuk menangani masalah itu dengan baik dan membela masyarakat. Perwakilan warga Bendul Merisi Jaya, Moch Cholil mengatakan, warga siap mengikuti semua proses dan alurnya.

“Jika ada undangan untuk berdialog, kami siap. Bahkan jika kami diharuskan membayar biaya ganti rugi, kami juga siap. Semua prosedur akan kami ikuti sesuai arahan pemerintah,” pungkas Cholil.(ADV/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.