PJ Bupati Bondowoso Naik Mobil Telat Pajak, Akademisi Sebut Contoh yang Tidak Baik

oleh -387 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dan Pj Sekda Haeriyah ketahuan menaiki mobil dinas yang mati plat setahun lebih.

Kendaraan dinas yang ditumpangi Pj Bupati Bondowoso dan jajarannya itu merupakan jenis mobil bak terbuka milik BPBD setempat dengan nomor polisi P 8075 AP.

Di plat nomor mobil tersebut tertera, registrasi mobil adalah Bulan Agustus dan masa berlaku plat nomornya berakhir tahun 2022.

Kalaksa BPBD Bondowoso, Dadan Kurniawan enggan memberikan komentar soal kendaraan dinas yang telat bayar pajak tersebut.

“Saya tidak komentar itu dulu ya,” kata Dadan saat dihubungi melalui sambungan telepon. Begitu juga Bagian UmumPemkab Bondowoso tidak memberikan jawaban saat dihubungi.

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Kyai Haji Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menjelaskan, membayar pajak kendaraan adalah kewajiban. Bahkan kalau bak terbuka biasanya juga ada uji KIR.

“Itu adalah sebuah kewajiban, tidak hanya rakyat kecil, tapi siapa pun yang memiliki kendaraan harus mengikuti aturan bayar pajak, perpanjangan plat dan uji KIR,” kata dia.

Menurutnya, pejabat pemerintah terutama eksekutif tidak lepas dari undang-undang ASN. Dimana pejabat harus menjadi teladan bagi masyarakat biasa.

Tetapi ketika sosok yang seharusnya menjadi contoh itu tidak konsisten antara ucapan dengan sikapnya. Menurutnya, pejabat tersebut tidak bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kalau tidak bisa menjadi teladan. Apapun itu, integritas, jujur dan lain sebagainya itu akan runtuh dengan sendirinya karena dia tidak memberikan teladan,” terang dia.

Pada dasarnya kata dia, pajak kendaraan dinas itu harus ada anggaran dan masuk di sarana prasarana. Pemkab biasanya membuat daftar sarana dan prasarana yang dimilikinya.

Baca Juga :  Warga Malang yang Lewat Kawasan Alun-alun Tugu Diminta Berhati-hati

Jangankan mobil kendaraan kata dia, lift saja juga ada uji kelayakannya. “Misalkan ada gedung tingkat tiga dan ada lift-nya. Apa setahun atau dua tahun sekali,” terang dia.

Menurutnya, pada instansi pemerintah itu ada bagian yang mengurus soal kendaraan dinas. Bahkan biasanya sudah terdata jumlah dan waktu bayar pajaknya. Termasuk kendaraan yang masuk peremajaan juga didata.

“Biasanya ada di situ, mobil yang harus diperbaiki, diadakan lagi dan sebagainya,” terang dia.
Dosen UIN KHAS Jember ini mengingatkan eksekutif selaku pelaksana peraturan agar memberikan contoh terlebih dahulu, agar saat memberikan pemahaman pada warga lebih mudah diterima.

“Kalau nyuruh berhenti saat lampu merah misalnya, dia harus berhenti dulu. Memberikan teladan dulu,” pungkasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News