Penghapusan Kredit Macet UMKM Menunggu Arahan Menkeu Sri Mulyani

oleh -444 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet yang menimpa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menunggu arahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Meskipun langkah-langkah teknis telah disusun oleh pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), serta sektor perbankan, implementasinya masih menanti petunjuk resmi dari Kemenkeu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kebijakan penghapusan kredit macet untuk UMKM tetap akan dilaksanakan dalam tahun ini. Namun, secara teknis, langkah tersebut masih bergantung pada keputusan dari Kemenkeu.

”Kalau KUR macet kan kita sudah usulkan, sekarang tinggal proses penyelesaian peraturan pemerintahnya di Kementerian Keuangan,” kata Teten Masduki, Sabtu (9/3/2024).

Teten menambahkan bahwa proses penghapusan kredit macet UMKM ini melibatkan beberapa usulan, termasuk di antaranya bagi UMKM yang telah mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal mencapai Rp 500 juta.

Selain itu, Teten juga menyoroti perlunya perbaikan ekosistem keuangan mikro. Dia menekankan perlunya pembiayaan yang lebih terjangkau bagi para pelaku usaha mikro agar bisa memberikan kepastian bagi pihak bank untuk memberikan pembiayaan kepada sektor produksi.

”Supaya bank nanti lebih berani memberikan pembiayaan ke sektor produksi, karena ada kepastian produknya. Termasuk juga harus semakin diperluas prosentase UMKM kita yang jadi rantai pasok industri,” terangnya.

Sebelumnya, Teten juga mengaku telah menyiapkan peraturan pemerintah terkait penghapusan kredit macet UMKM di sektor perbankan nasional bersama dengan Menkeu Sri Mulyani.

”Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu,” kata Teten.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan persetujuan terkait rencana ini, menginstruksikan agar pemutihan segera diberlakukan, mengingat tidak ada kebijakan fiskal tambahan yang diperlukan. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Tahun 2020 Warga Kota Pasuruan Bakal Menikmati 7.004 SR Jargas

No More Posts Available.

No more pages to load.