DPR Lega Sri Mulyani Jelaskan Soal Transaksi Rp 349 T

oleh -371 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berjalan lancar tanpa argumen berarti.

Rapat kerja ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas mengenai transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota Komisi III DPR RI tampak lega dan mulai memahami perkara transaksi yang disoroti selama ini. Salah satu yang berpendapat soal ini adalah Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto.

Menurutnya, dengan pemaparan Sri Mulyani saat rapat ini, sudah bisa dipahami bahwa perbedaan data di antara dia dan Mahfud hanya terletak pada penyajian datanya saja.

Pasalnya, Sri Mulyani hanya menangani laporan yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan saja, sedangkan yang ke aparat penegak hukum tidak.

“Sudah selesai karena dari penjelasan Bu Sri Mulyani tadi sudah cukup gamblang dan jelas mengenai masalah perbedaan-perbedaan yang kita perdebatan saat rapat lalu,” tutur Wihadi, dikutip Rabu (12/4/2023).

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengatakan, dari rapat ini ternyata sudah jelas bahwa tidak ada perbedaan data dari keduanya.

Misalnya, katanya, transaksi mencurigakan yang benar-benar fokus diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan sudah diselesaikan senilai Rp 22 triliun.

“Ini anti klimaks, karena Bu Sri Mulyani menjelaskan dengan detail apa yang selama ini quote and quote seolah-olah terjadi moral hazard di Kemenkeu. Bu Sri Mulyani menjawab tentang transaksi Rp 22 triliun telah ditindaklanjut, demikian juga yang Rp 3,3 triliun,” tuturnya.

Sebelumnya, perbedaan data antara Mahfud MD dan Sri Mulyani ini menjadi sorotan publik hingga membuat DPR meminta keduanya hadir ke Dewan untuk menjelaskan. Namun, dalam undangan pertama, Sri Mulyani tidak dapat hadir karena ada acara rangkaian ASEAN Summit di Bali.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Tidak Pantas Pejabat Tinggi Pamer

Sayangnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai bahwa tidak jelas, apakah transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan.

Dia pun melihat Menteri Keuangan Sri Mulyani berhak marah jika ada tudingan tidak jelas atas adanya dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Benny mempersoalkan lagi adanya temuan oleh Komite TPPU dan PPATK atas transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Masalahnya, kata Benny hingga hari ini tidak jelas, apakah transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan.

Seharusnya, jika transaksi tersebut ditengarai merupakan transaksi mencurigakan, seharusnya ditindaklanjuti dengan analisa dan penindakan. Namun, jika sejak awal dibuat judgement atau dituding bahwa ada pencucian uang, maka seharusnya ini sudah masuk ke dalam hasil tindak pidana.

“Kalau sejak awal dibuat judgement bahwa pencucian uang, uang hasil tindak pidana, maka ini menjadi masalah dan saya raya Bu Menkeu pantas agak naik pitam, kalau ada tudingan semacam itu,” jelas Benny. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.