Penerapan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Disarankan Ditunda

oleh -307 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyarankan, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen ditunda penerapannya. Menurutnya, penerapan kenaikan pajak itu kebijakan yang terburu-buru.

“Harusnya kita melihat kondisi ekonomi yang ada. Karena dampak Covid-19 masih panjang,” kata Didi dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (19/1/2024).

Didi menilai, jika tarif hiburan dinaikan maka pengunjung ke tempat hiburan akan menjadi sepi. Sehingga, berdampak pada para pekerja di industri hiburan tersebut.

“Yang dilihat seharusnya orang yang bekerja di sana. Mereka harus menghidupi keluarga jika tempat hiburan itu sepi dan bisa terjadi perampingan,” ujarnya.

Ditambah lagi, gaji untuk para pekerja akan susah dinaikan jika pajak hiburan itu diterapkan. Dikatakan, bukan tidak mungkin para pekerja tidak mendapatkan bonus keuntungan dari tempat hiburan tersebut.

“Tidakkah ini dipikirkan dengan baik, ini terburu-buru. Tunggulah ekonomi itu baik dan stabil dengan ketidakpastian ekonomi dunia,” ucapnya.

Didi juga menyoroti alasan pemerintah menetapkan kenaikan pajak itu untuk kemandirian fiskal daerah. Dikatakan, jika kondisi fiskal daerah belum baik sebaiknya daerah mengoptimalkan pendapatan lain yang perlu dibenahi.

“Itu harus juga disesuaikan dengan keadaan masing-masing daerah. Retribusi daerah harus disesuaikan dengan situasi yang ada,” katanya.

Sebaiknya, kata dia, tidak mengorbankan industri hiburan. Diyakini, ada cara-cara lain untuk pemasukan daerah dari sektor fiskal ini.

“Harus ada jalan keluar. Harus dilihat potensi masing-masing daerah,” ujarnya.

Pemerintah melalui UU Nomor 1/2022 mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, BRI Tambah Sentra Layanan Prioritas

Berdasarkan pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10 persen. Sedangkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa 40 persen dan maksimal 75 persen.

Sejumlah daerah telah menetapkan besaran pajak hiburan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat 4. Seperti DKI Jakarta dan Bali menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.