Pajak Hiburan dan Spa 40-75% Tak Bisa Gugur Begitu Saja

oleh -277 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah merespons surat edaran yang diterbitkan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) ihwal seruan kepada sektor usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak tak sesuai tarif 40%-75%.

Tarif itu merupakan ketetapan yang tertuang dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dalam bentuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif itu dikhususkan bagi lima sektor usaha hiburan itu.

Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, karena UU itu telah resmi terbit sejak 2022 dan pemberlakuan ketentuan pajaknya telah berlangsung sejak Januari 2024, maka aturan di dalamnya telah menjadi hukum positif.

“Kan prinsip hukum kan hukum positif yang berlaku,” tegas Elen saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Elen pun mengingatkan, ketentuan itu pun tidak bisa serta merta gugur meskipun GIPI telah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Karenanya, pemerintah akan tetap memberlakukan ketentuan sesuai yang telah ditetapkan dalam UU HKPD.

“Pemerintah kan harus taat aturan, sudah berlaku juga, ya ada beberapa daerah yang sudah melakukan ada yang b to b (business to business) kita dorong saja,” ucap Ellen.

Elen juga mengingatkan, jika pengusaha hiburan khusus belum bisa membayar tarif pajak sesuai ketentuan, Pasal 101 UU HKPD menurutnya juga telah memberi ruang supaya tarif itu bisa tereduksi melalui kebijakan insentif pajak yang dibuat di daerah.

Baca Juga :  Bertemu Gubernur Jatim, Dubes Amhar: Rumania Akan Bangun Pabrik Selonsong Peluru di Gresik

“Kan Pasal 101 sudah jelas kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif, salah satu bentuk insentifnya itu kan pengurangan pajak,” tutur Elen.

Sebelumnya, GIPI menerbitkan Surat Edaran bernomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024 itu ditujukan kepada pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Isinya, secara garis besar ialah menyerukan kepada lima sektor usaha itu supaya membayar pajak sesuai tarif lama sambil menunggu proses hukum Pasal 58 ayat 2 UU HKPD selesai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam skema tarif pajak hiburan khusus yang lama, seperti untuk lima sektor itu ditetapkan tanpa tarif minimal 40% dalam UU PDRD. UU itu hanya mematok batas maksimal tarif pajak 75% untuk hiburan khusus.

“DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris GIPI Pauline Suharno itu, Selasa (13/2/2024). (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.